Kenaikan gaji PNS tahun 2013 hari ini sudah menghangat di Internet.
dan ternyata cuma HOAX
ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
setelah saya telusuri tidak ada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, saya sudah mencari Informasi di website resmi setneg, setkab. disana tidak menyediakan informasi tersebut.
Menurut PP HOAX tersebut ditetapkan dan diundangkan tanggal 11 April... dan sampai saat ini (24 april) kenapa tidak diumumkan secara resmi oleh pemerintah? dan saya yakin 100% hoax.
Silahkan Cek sendiri di website resmi pemerintah
1. Setneg
2. Setkab
Silahkan kunjungi blog saya setiap harinya untuk mendapatkan informasi yang dipercaya.
update hari ini, Selasa 30 April 2013
PP sudah diterbitkan oleh pemerintah dan baru dipublikasikan secara resmi hari ini. silahkan cek
di sini
0 komentar:
Posting Komentar