Setelah dibuat PP No 22 Tahun 2013 tentang kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2013, Kementrian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan menindaklanjuti dengan SE-16/PB/2013 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diharapkan untuk Bulan Juni 2013 PNS/TNI/POLRI sudah menikmati Gaji Barunya. dan mendapatkan Rapel Gaji (Kekurangan Gaji Januari-Mei 2013)