Rabu, 01 Mei 2013
SE-16/PB/2013 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Setelah dibuat PP No 22 Tahun 2013 tentang kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2013, Kementrian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan menindaklanjuti dengan SE-16/PB/2013 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diharapkan untuk Bulan Juni 2013 PNS/TNI/POLRI sudah menikmati Gaji Barunya. dan mendapatkan Rapel Gaji (Kekurangan Gaji Januari-Mei 2013)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar