PP 15 Tahun 2012 adalah PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
yang jelas berisi kenaikan gaji PNS kurang lebih 10% dari gaji pokok.
Walaupun tidak serta merta naik pada bulan maret 2012, dikarenakan menunggu Surat Edaran dari Kementrian Keuangan RI dulu.
Berikut PP Nomor 15 Tahun 2012
Dokumen | : | Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012.pdf PP Nomor 15 Tahun 2012.pdf |
0 komentar:
Posting Komentar